Prosedur Pembuatan VISA
Visa merupakan salah satu syarat wajib yang
harus dimiliki oleh seseorang yang akan memasuki wilayah kedaulatan negara lain dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu.
Visa biasanya distempel atau ditempel di paspor penerima. Visa berguna sebagai surat keterangan izin bila tinggal
di Negara lain.
Jika Anda ingin membuat visa, Anda harus memenuhi persyaratan berikut ini
1. KTP (Asli dan fotokopi)
2. Kartu Keluarga (Asli dan fotokopi)
3. Akte Kelahiran (Asli dan fotokopi)
4. Ijazah terakhir (Asli dan fotokopi)
5. Pas foto 3x4 sebanyak 6 lembar.
Dalam pembuatan visa, adapun langkah-langkah yang harus ditempuh. Berikut langkah-langkah pembuatan visa :
- Mula-mula, Anda harus mendaftarkan diri secara online. Jika tidak Anda dapat langsung mengunjungi Kantor Duta dan Konsul negara yang dituju.
- Kemudian, isilah formulir yang ada di situs online dengan data diri dengan lengkap. Apabila Anda ragu dalam pengisian data, Anda dapat
membatalkan pendaftaran.
- Setelah itu,
siapkan persyaratan yang telah Anda siapkan juga persyaratan tambahan seperti, biaya pengajuan visa.
- Lalu, Anda akan diwawancarai.
Usahakan untuk menjawab pertanyaan dengan tenang, jujur, dan pastinya jelas.
- Selanjutnya, Anda akan menerima dokumen berwarna yang mencakup tentang hasil dari semua hal yang sudah Anda ajukan. Jika dokumen yang diberikan berwarna putih, berarti aplikasi yang Anda ajukan disetujui. Sedangkan untuk yang berwarna lain, berarti Anda harus menambah aplikasi yang belum lengkap.
- Terakhir, Anda dapat mengambil visa Anda.
*) Khusus untuk fotokopi KTP, harus dalam kertas A4, jangan dipotong!
Komentar
Posting Komentar