Kaidah Ajaran Agama dalam Belajar
Eksistensi program bimbingan dan konseling pada pendidikan formal di SMP/Madrasah sudah diakui keberadaannya, hal ini terbukti dari dikeluarkannya Peraturan Mendiknas No. 22 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan dasar dan Menengah dan Peraturan Mendiknas No. 23 tentang Standar Kompetensi Luluusan untuk Satuan Penndidikan Dasar dan Menengah. Untuk mengatur pelaksanaan peraturan tersebut pemerintah mengeluarkan pula Peraturan Mendiknas No. 24 tahun 2006. Dari ketiga peraturan tersebut memuat beberapa hal penting diantaranya bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang kemudian dipopulerkan dengan istilah KTSP. Didalam KTSP, struktur kurikulum yang dikembangkan mencakup tiga komponen yaitu; 1. Mata Pelajaran 2. Muatan Lokal 3. Pengembangan Diri Dalam komponen Pengembangan Diri sebagaimana dimaksud dalam KTSP...