Napak Tilas Penegakan HAM di Indonesia
Pertanyaan
1.
Bila kalian
melanggar hak asasi orang lain, bagaimana perasaan kalian?
2.
Apa hak dan
kewajibanmu sebagai warga Negara untuk memajukan dan menegakkan hak asasi
manusia?
3.
Mengapa masih
ada peristiwa pelanggaran hak asasi manusia saat ini? Bagaimana cara
menghindari hal itu?
4.
Bagaimana
ketentuan yang terdapat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang
upaya pemajuan Hak Asasi Manusia?
5.
Manfaat apa saja
yang kalian dapatkan dari pembelajaran bab ini?
Jawab
1. Saya akan menyesali sikap saya apabila saya telah
melanggar hak asasi orang lain dan saya berusaha untuk tidak melanggar hak
asasi orang lain lagi. Karena pada dasarnya manusia memiliki hak yang melekat
pada diri mereka sejak lahir, dan hak tersebut merupakan hak seorang manusia
untuk bebas memilih dan memiliki kehidupannya masing-masing. Oleh karena itu
HAM harus ditegakkan dan tidak boleh dilanggar.
2. Hak saya sebagai warga Negara adalah memperoleh
pendidikan, memperoleh kehidupan yang layak, hak kebebasan untuk mengutarakan pendapat, serta hak
untuk beragama serta belajar dan beribadah sesuai keyakinannya. Apabila hak-hak
tersebut telah terpenuhi maka kewajiban saya sebagai warga Negara untuk
memajukan HAM juga bisa terpenuhi karena antara hak dan kewajiban saling
berhubungan dengan telah terpenuhinya pendidikan dan nilai-nilai moral kita
akan menyadari bahwa HAM perlu ditegakkan dan dihormati dengan kesadaran akan HAM
yang tumbuh di setiap diri manusia maka HAM pasti bisa ditegakkan.
3. HAM di
Indonesia masih banyak dilanggar karena hukum-hukum di Indonesia akan HAM masih
kurang tegas. Untuk menghindari pelanggaran HAM yaitu dengan diberikannya
sanksi yang berat terhadap pelaku serta meningkatkan kesadaran kita bahwa HAM
di Indonesia sangat memprihatinkan dan perlu ditegaskan serta dihormati tidak
peduli dengan adanya perbedaan suku, ras, dan agama sebagai manusia kita
memiliki HAM yang sama.
4. Ketentuan pemajuan
HAM di dalam UUD 1945 sebagai berikut :
Ø Pasal Pasal 28A :
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.**
)
Ø Pasal 28 B :
1.
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )
2.
Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.** )
Ø Pasal 28C :
1.
Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.** )
2.
Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Ø Pasal 28D :
1.
Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)
2.
Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.**)
3.
Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
4.
Setiap orang
berhak atas status kewarganegaraan.** )
Ø Pasal 28E :
1.
Setiap orang
berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )
2.
Setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.**)
3.
Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Ø Pasal 28F :
Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.** )
Ø Pasal 28G :
1.
Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
2.
Setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.** )
Ø Pasal 28H :
1.
Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan.**)
2.
Setiap orang
berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** )
3.
Setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat.**)
4.
Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.** )
Ø Pasal 28I :
1.
Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.** )
2.
Setiap orang
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)
3.
Identitas budaya
dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.**)
Ø Pasal 28J :
1.
Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** )
2.
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.** )
Ø Pasal 30 :
1.
Tiap-tiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
5.
Dari
pembelajaran di dalam BAB Napak Tilas Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia diperoleh
hal yang bermanfaat bagi saya manfaat tersebut yang pertama saya dapat mengetahui
bahwa hukum HAM di Indonesia perlu ditegaskan. Dan manfaat yang kedua dapat
tumbuh kesadaran di dalam diri saya bahwa HAM setiap orang tidak boleh dibatasi
dan tidak boleh dilanggar seperti halnya dalam berkomunikasi, seseorang tidak
boleh dibatasi haknya karena komunikasi sangat diperlukan untuk mengetahui apa
yang sebenarnya terjadi pada diri kita baik ketika kita berada di dalam rumah
maupun di luar rumah.
Komentar
Posting Komentar