Napak Tilas Penegakan HAM di Indonesia

Pertanyaan
1.      Bila kalian melanggar hak asasi orang lain, bagaimana perasaan kalian?
2.      Apa hak dan kewajibanmu sebagai warga Negara untuk memajukan dan menegakkan hak asasi manusia?
3.      Mengapa masih ada peristiwa pelanggaran hak asasi manusia saat ini? Bagaimana cara menghindari hal itu?
4.      Bagaimana ketentuan yang terdapat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang upaya pemajuan Hak Asasi Manusia?
5.      Manfaat apa saja yang kalian dapatkan dari pembelajaran bab ini?
Jawab
1.      Saya akan menyesali sikap saya apabila saya telah melanggar hak asasi orang lain dan saya berusaha untuk tidak melanggar hak asasi orang lain lagi. Karena pada dasarnya manusia memiliki hak yang melekat pada diri mereka sejak lahir, dan hak tersebut merupakan hak seorang manusia untuk bebas memilih dan memiliki kehidupannya masing-masing. Oleh karena itu HAM harus ditegakkan dan tidak boleh dilanggar.
2.      Hak saya sebagai warga Negara adalah memperoleh pendidikan, memperoleh kehidupan yang layak, hak kebebasan untuk mengutarakan pendapat, serta hak untuk beragama serta belajar dan beribadah sesuai keyakinannya. Apabila hak-hak tersebut telah terpenuhi maka kewajiban saya sebagai warga Negara untuk memajukan HAM juga bisa terpenuhi karena antara hak dan kewajiban saling berhubungan dengan telah terpenuhinya pendidikan dan nilai-nilai moral kita akan menyadari bahwa HAM perlu ditegakkan dan dihormati dengan kesadaran akan HAM yang tumbuh di setiap diri manusia maka HAM pasti bisa ditegakkan.
3.      HAM di Indonesia masih banyak dilanggar karena hukum-hukum di Indonesia akan HAM masih kurang tegas. Untuk menghindari pelanggaran HAM yaitu dengan diberikannya sanksi yang berat terhadap pelaku serta meningkatkan kesadaran kita bahwa HAM di Indonesia sangat memprihatinkan dan perlu ditegaskan serta dihormati tidak peduli dengan adanya perbedaan suku, ras, dan agama sebagai manusia kita memiliki HAM yang sama.
4.      Ketentuan pemajuan HAM di dalam UUD 1945 sebagai berikut :
Ø  Pasal Pasal 28A  :   
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** ) 
Ø  Pasal 28 B :
1.       Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )
2.      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.** ) 
Ø  Pasal 28C :
1.      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.** )
2.      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)  
Ø  Pasal 28D :
1.      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)
2.      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.**)
3.      Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
4.      Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.** )
Ø  Pasal 28E :
1.      Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.** )
2.      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.**) 
3.      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)  
Ø  Pasal 28F :     
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** ) 
Ø  Pasal 28G :
1.      Setiap orang berhak atas perlindungan diri  pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)
2.      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.** ) 



Ø  Pasal 28H :
1.      Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**) 
2.      Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** )
3.      Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.**)
4.      Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.** ) 
Ø  Pasal 28I :
1.      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak  untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.** )
2.      Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)
3.      Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.**)
Ø  Pasal 28J :
1.      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.** )
2.      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.** )
Ø   Pasal 30 :
1.      Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

5.    Dari pembelajaran di dalam BAB Napak Tilas Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia diperoleh hal yang bermanfaat bagi saya manfaat tersebut yang pertama saya dapat mengetahui bahwa hukum HAM di Indonesia perlu ditegaskan. Dan manfaat yang kedua dapat tumbuh kesadaran di dalam diri saya bahwa HAM setiap orang tidak boleh dibatasi dan tidak boleh dilanggar seperti halnya dalam berkomunikasi, seseorang tidak boleh dibatasi haknya karena komunikasi sangat diperlukan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada diri kita baik ketika kita berada di dalam rumah maupun di luar rumah. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Soal TIK Bab Excel

Soal US PKn + Jawaban tahun 2015-2016

KISAH YANG MENGANDUNG NILAI-NILAI MUJAHADAH AN-NAFS, UKHUWAH, DAN HUSNUDZAN